RUMUSAN PANCASILA
Oleh: Menuk Supratmi
A4-11*)
SEJARAH PERUMUSAN
PANCASILA
Awal kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara
dimulai pada saat terakhir zaman pendudukan fasisme
Jepang di Indonesia. Sekitar tahun 1942 kedudukan tentara Jepang di berbagai
medan pertempuran terutama di Asia Tenggara sudah dalam posisi sangat terdesak,
jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.mulai akhir tersebut Jepang tinggal
melakukan sikap defentif (pembelaan)
terhadap sekutu. Memasuki tahun 1943 kekuatan tentara Jepang sudah sangat
parah, hingga diberbagai medan pertempuran pihak sekutu dapat mundur dengan
mudahnya.
Kondisi Pemerintahan Pendudukan Jepang seperti ini
akhirnya melahirkan perubahan sikap politik terhadap Negara yang didudukinya,
termasuk Indonesia. Pemerintahan Jepang mulai melancarkan politik merangkul
bangsa-bangsa Asia. Bangsa Birma dan Philipina diberikan kemerdekaan, dengan
maksud agar Negara tersebut bersedia mendukung
Jepang dalam menghadapi tentara jepang.
Kesempatan yang besar ini digunakan oleh tokoh-tokoh
Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada
Indonesia. Desakan ini ditanggapi positif oleh Jepang. Pada tanggal 7 September
1944 perdana menteri Koyso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan
untuk Indonesia. Dalam mempersiapkan
segala sesuatunya, tanggal 29 April 1945 penduduk Indonesia yang ada di Jawa membentuk BPUPKI (Badan
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai (Sri, 2011: 37-38).
Pada hari itu diumumkan nama-nama ketua serta para
anggotanya sebagai berikut;
Ketua : Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda :
Ichubangase (seorang anggota luar biasa)
Ketua Muda :
RP. Soeroso (merangkap ketua).
Enam
puluh anggota biasa Indonesia tidak
termasuk ketua dan ketua muda, kebanyakan berasal dari jawa, tetapi ada juga
yang berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku, Eropa, Cina, dan Arab (Rukiyati, 2008: 45).
KONSEP PERUMUSAN PANCASILA
Apabila dilihat dari sejak pertana kalirumusan
pancasila dicetuskan sampai pada perumusan yang terakhir, yang berarti sejak
konsep Pancasila didengungkan di sidang Badan Penyelidik sampai dengan waktu Ir. Soekarno mendekritkan
kembali berlakunya UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959 akan ditemukan
sebanyak tujuh rumusan Pancasila (termasuk rumus Mohammad Yamin yang masih perlu dilacak proses
penciptaanya). Ketujuh buah rumusan tersebut terdapat dalam dokumen resmi,
yaitu:
A.
Rumusan Mohammad Yamin
Di daalam
bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, pada tanggal 29 Mei 1945 Mohammad
Yamin berpidato tentang rancangannya, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000: 35).
B.
Rumusan Ir. Soekarno
Ir.
Soekarno mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia, yang
diberi nama Pancasila, yaitu:
1.
Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Ketuhanan yang
berkebudayaan (Soegito, 2003: 55).
Jika
anggota sidang tidak setuju dengan rumusan tersebut, maka rumusan itu dapat
ringkas menjadi Trisila, yaitu:
1.
Sosio-nasionalisme
2.
Sosio-demokrasi
3.
Ketuhanan
(Rukiyati, 2008: 49).
Rumusan
Trisila jga dapat diringkas menjadi Ekasila, yaitu: Gotong Royong (Rukiyati, 2008: 49).
C. Rumusan
Piagam Jakarta
Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI ini dalam sidangnya
pada tanggal 22 Juni 1945 mulai mengolah dan merumuskan kembali secara
bersama-sama konsep Pancasila dari usulan
Ir. Soekarno. Sembilan
tokoh yang dibentuk oleh Badan
Penyelidik secara representif dapat
dikatakan telah mewakili golongan Kebangsaan dan golongan Islam. Empat tokoh
yang mewakili golongan Kebangsaan adalah Bung Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad
Subardjo, dan A.A. Maramis, sedangkan yang mewakili galongan Islam adalah H.
Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, (keduanya tokoh politik muslim), KH. Abdul
Kahar Muzakir (tokoh Muhammadiyah) dan KH. Wachid Hasjim (tokoh NU). Kedelapan tokoh ini dipimpin oleh Ir.
Soekarno sekaligus sebagai nara sumber.
Isi
dari Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta, yaitu:
1.
Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradad
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (Sri, 2011: 49).
D. Rumusan
18 Agustus 1945
Adapun
Rumusan Pancasila sebagaimana yang terdapat dalam naskah Pembukaan UUD RI 1945
inilah yang dinyatakan rumusan resmi Dasar Negara Republik Indonesia
sebagaimana yang ditegaskan dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968,
yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (Sri, 2011: 49).
E.
Rumusan dalam
Konstitusi RIS
Rumusan
ini tetap dikatakan sebagai Dasar Negara RIS sekalipun rumusannya disederhanakan
sebagaimana berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial (Sri, 2011: 50).
F.
Rumusan dalam mukadimah
UUDS 1950
Rumusan
ini sama dengan rumusan Konstitusi RIS, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial (Sri, 2011: 50).
G. Rumusan
dalam Pembukaan UUD1945 setelah Dekrit 5 Juli 1959
Adapun
rumusan pancasila ini, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (Sri, 2011: 50).
WACANA AKHIR
Awal
kelahiran Pancasila dimulai saat zaman pendudukan fasisme Jepang di Indonesia, dan memasuki tahun 1943 kekuatan
tentara Jepang sudah sangat lemah, dan puncaknya pada tahun 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat pada sekutu. Sejak Pancasila pertama kali dicetuskan sampai
pada perumusan yang terakhir, konsep Pancasila dibahas di sidang BPUPKI sampai
dengan Ir. Soekarno mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 yang terjadi pada
tanggal 5 Juli 1959, semuanya ada tujuh buah Rumusan, yaitu:
1. Rumusan Mohammad Yamin
2. Rumusan Ir. Soekarno
3. Rumusan Piagam Jakarta
4. Rumusan 18 Agustus 1945
5. Rumusan Konstitusi RIS
6. Rumusan Mukadimah UUDS 1950
7. Rumusan Pembukaan UUD 1945 setelah Dekrit 5 Juli 1959.
DAFTAR PUSTAKA
Hudiarini
Sri, dkk. 2011. Pendidikan Pancasila. Malang: Aditya
Media Publishing.
Kaelan, 2001. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit
Paradigma.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: UMY Press.
Soegito,
dkk. 2003. Pendidikan Pancasila.
Semarang: UNNES Press.
0 komentar:
Posting Komentar