Kamis, 10 Januari 2013

RUMUSAN PANCASILA



RUMUSAN PANCASILA
Oleh: Menuk Supratmi A4-11*)
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Awal kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dimulai pada saat terakhir zaman pendudukan fasisme Jepang di Indonesia. Sekitar tahun 1942 kedudukan tentara Jepang di berbagai medan pertempuran terutama di Asia Tenggara sudah dalam posisi sangat terdesak, jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.mulai akhir tersebut Jepang tinggal melakukan sikap defentif (pembelaan) terhadap sekutu. Memasuki tahun 1943 kekuatan tentara Jepang sudah sangat parah, hingga diberbagai medan pertempuran pihak sekutu dapat mundur dengan mudahnya.
Kondisi Pemerintahan Pendudukan Jepang seperti ini akhirnya melahirkan perubahan sikap politik terhadap Negara yang didudukinya, termasuk Indonesia. Pemerintahan Jepang mulai melancarkan politik merangkul bangsa-bangsa Asia. Bangsa Birma dan Philipina diberikan kemerdekaan, dengan maksud agar Negara tersebut bersedia mendukung  Jepang dalam menghadapi tentara jepang.
Kesempatan yang besar ini digunakan oleh tokoh-tokoh Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Desakan ini ditanggapi positif oleh Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 perdana menteri Koyso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan untuk Indonesia. Dalam mempersiapkan segala sesuatunya, tanggal 29 April 1945 penduduk Indonesia  yang ada di Jawa membentuk BPUPKI (Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai (Sri, 2011: 37-38).
Pada hari itu diumumkan nama-nama ketua serta para anggotanya sebagai berikut;
Ketua              : Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda    : Ichubangase (seorang anggota luar biasa)
Ketua Muda    : RP. Soeroso (merangkap ketua).
Enam puluh anggota biasa Indonesia  tidak termasuk ketua dan ketua muda, kebanyakan berasal dari jawa, tetapi ada juga yang berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku, Eropa, Cina, dan Arab (Rukiyati, 2008: 45).
KONSEP PERUMUSAN PANCASILA
Apabila dilihat dari sejak pertana kalirumusan pancasila dicetuskan sampai pada perumusan yang terakhir, yang berarti sejak konsep Pancasila didengungkan di sidang Badan Penyelidik sampai dengan waktu Ir. Soekarno mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959 akan ditemukan sebanyak tujuh rumusan Pancasila (termasuk rumus Mohammad Yamin yang masih perlu dilacak proses penciptaanya). Ketujuh buah rumusan tersebut terdapat dalam dokumen resmi, yaitu:
A.       Rumusan Mohammad Yamin
       Di daalam bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, pada tanggal 29 Mei 1945 Mohammad Yamin berpidato tentang rancangannya, yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000: 35).
B.       Rumusan Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia, yang diberi nama Pancasila, yaitu:
1.    Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesejahteraan sosial
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan (Soegito, 2003: 55).
       Jika anggota sidang tidak setuju dengan rumusan tersebut, maka rumusan itu dapat ringkas menjadi Trisila, yaitu:
1.    Sosio-nasionalisme
2.    Sosio-demokrasi
3.    Ketuhanan (Rukiyati, 2008: 49).
Rumusan Trisila jga dapat diringkas menjadi Ekasila, yaitu: Gotong Royong (Rukiyati, 2008: 49).
C.       Rumusan Piagam Jakarta
       Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI ini dalam sidangnya pada tanggal 22 Juni 1945 mulai mengolah dan merumuskan kembali secara bersama-sama konsep Pancasila dari usulan Ir. Soekarno. Sembilan tokoh yang dibentuk  oleh Badan Penyelidik secara representif dapat dikatakan telah mewakili golongan Kebangsaan dan golongan Islam. Empat tokoh yang mewakili golongan Kebangsaan adalah Bung Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Subardjo, dan A.A. Maramis, sedangkan yang mewakili galongan Islam adalah H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, (keduanya tokoh politik muslim), KH. Abdul Kahar Muzakir (tokoh Muhammadiyah) dan KH. Wachid Hasjim (tokoh NU).  Kedelapan tokoh ini dipimpin oleh Ir. Soekarno sekaligus sebagai nara sumber.


       Isi dari Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta, yaitu:
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradad
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sri, 2011: 49).
D.       Rumusan 18 Agustus 1945
       Adapun Rumusan Pancasila sebagaimana yang terdapat dalam naskah Pembukaan UUD RI 1945 inilah yang dinyatakan rumusan resmi Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditegaskan dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968, yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sri, 2011: 49).
E.        Rumusan dalam Konstitusi RIS
       Rumusan ini tetap dikatakan sebagai Dasar Negara RIS sekalipun rumusannya disederhanakan sebagaimana berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Kebangsaan
4.    Kerakyatan
5.    Keadilan Sosial (Sri, 2011: 50).


F.        Rumusan dalam mukadimah UUDS 1950
Rumusan ini sama dengan rumusan Konstitusi RIS, yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Kebangsaan
4.    Kerakyatan
5.    Keadilan Sosial (Sri, 2011: 50).
G.       Rumusan dalam Pembukaan UUD1945 setelah Dekrit 5 Juli 1959
Adapun rumusan pancasila ini, yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sri, 2011: 50).

WACANA AKHIR
            Awal kelahiran Pancasila dimulai saat zaman pendudukan fasisme Jepang di Indonesia, dan memasuki tahun 1943 kekuatan tentara Jepang sudah sangat lemah, dan puncaknya pada tahun 1945 Jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu. Sejak Pancasila pertama kali dicetuskan sampai pada perumusan yang terakhir, konsep Pancasila dibahas di sidang BPUPKI sampai dengan Ir. Soekarno mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959, semuanya ada tujuh buah Rumusan, yaitu:
1. Rumusan Mohammad Yamin
2. Rumusan Ir. Soekarno
3. Rumusan Piagam Jakarta
4. Rumusan 18 Agustus 1945
5. Rumusan Konstitusi RIS
6. Rumusan Mukadimah UUDS 1950
7. Rumusan Pembukaan UUD 1945 setelah Dekrit 5 Juli 1959.

DAFTAR PUSTAKA
Hudiarini Sri, dkk. 2011. Pendidikan Pancasila. Malang: Aditya Media Publishing.
Kaelan,  2001. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UMY Press.
Soegito, dkk. 2003. Pendidikan Pancasila. Semarang: UNNES Press.



















0 komentar:

Posting Komentar

Kamis, 10 Januari 2013

RUMUSAN PANCASILA

Diposting oleh Unknown di 19.55


RUMUSAN PANCASILA
Oleh: Menuk Supratmi A4-11*)
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Awal kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dimulai pada saat terakhir zaman pendudukan fasisme Jepang di Indonesia. Sekitar tahun 1942 kedudukan tentara Jepang di berbagai medan pertempuran terutama di Asia Tenggara sudah dalam posisi sangat terdesak, jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.mulai akhir tersebut Jepang tinggal melakukan sikap defentif (pembelaan) terhadap sekutu. Memasuki tahun 1943 kekuatan tentara Jepang sudah sangat parah, hingga diberbagai medan pertempuran pihak sekutu dapat mundur dengan mudahnya.
Kondisi Pemerintahan Pendudukan Jepang seperti ini akhirnya melahirkan perubahan sikap politik terhadap Negara yang didudukinya, termasuk Indonesia. Pemerintahan Jepang mulai melancarkan politik merangkul bangsa-bangsa Asia. Bangsa Birma dan Philipina diberikan kemerdekaan, dengan maksud agar Negara tersebut bersedia mendukung  Jepang dalam menghadapi tentara jepang.
Kesempatan yang besar ini digunakan oleh tokoh-tokoh Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Desakan ini ditanggapi positif oleh Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 perdana menteri Koyso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan untuk Indonesia. Dalam mempersiapkan segala sesuatunya, tanggal 29 April 1945 penduduk Indonesia  yang ada di Jawa membentuk BPUPKI (Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai (Sri, 2011: 37-38).
Pada hari itu diumumkan nama-nama ketua serta para anggotanya sebagai berikut;
Ketua              : Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda    : Ichubangase (seorang anggota luar biasa)
Ketua Muda    : RP. Soeroso (merangkap ketua).
Enam puluh anggota biasa Indonesia  tidak termasuk ketua dan ketua muda, kebanyakan berasal dari jawa, tetapi ada juga yang berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku, Eropa, Cina, dan Arab (Rukiyati, 2008: 45).
KONSEP PERUMUSAN PANCASILA
Apabila dilihat dari sejak pertana kalirumusan pancasila dicetuskan sampai pada perumusan yang terakhir, yang berarti sejak konsep Pancasila didengungkan di sidang Badan Penyelidik sampai dengan waktu Ir. Soekarno mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959 akan ditemukan sebanyak tujuh rumusan Pancasila (termasuk rumus Mohammad Yamin yang masih perlu dilacak proses penciptaanya). Ketujuh buah rumusan tersebut terdapat dalam dokumen resmi, yaitu:
A.       Rumusan Mohammad Yamin
       Di daalam bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, pada tanggal 29 Mei 1945 Mohammad Yamin berpidato tentang rancangannya, yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000: 35).
B.       Rumusan Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia, yang diberi nama Pancasila, yaitu:
1.    Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesejahteraan sosial
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan (Soegito, 2003: 55).
       Jika anggota sidang tidak setuju dengan rumusan tersebut, maka rumusan itu dapat ringkas menjadi Trisila, yaitu:
1.    Sosio-nasionalisme
2.    Sosio-demokrasi
3.    Ketuhanan (Rukiyati, 2008: 49).
Rumusan Trisila jga dapat diringkas menjadi Ekasila, yaitu: Gotong Royong (Rukiyati, 2008: 49).
C.       Rumusan Piagam Jakarta
       Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI ini dalam sidangnya pada tanggal 22 Juni 1945 mulai mengolah dan merumuskan kembali secara bersama-sama konsep Pancasila dari usulan Ir. Soekarno. Sembilan tokoh yang dibentuk  oleh Badan Penyelidik secara representif dapat dikatakan telah mewakili golongan Kebangsaan dan golongan Islam. Empat tokoh yang mewakili golongan Kebangsaan adalah Bung Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Subardjo, dan A.A. Maramis, sedangkan yang mewakili galongan Islam adalah H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, (keduanya tokoh politik muslim), KH. Abdul Kahar Muzakir (tokoh Muhammadiyah) dan KH. Wachid Hasjim (tokoh NU).  Kedelapan tokoh ini dipimpin oleh Ir. Soekarno sekaligus sebagai nara sumber.


       Isi dari Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta, yaitu:
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradad
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sri, 2011: 49).
D.       Rumusan 18 Agustus 1945
       Adapun Rumusan Pancasila sebagaimana yang terdapat dalam naskah Pembukaan UUD RI 1945 inilah yang dinyatakan rumusan resmi Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditegaskan dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968, yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sri, 2011: 49).
E.        Rumusan dalam Konstitusi RIS
       Rumusan ini tetap dikatakan sebagai Dasar Negara RIS sekalipun rumusannya disederhanakan sebagaimana berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Kebangsaan
4.    Kerakyatan
5.    Keadilan Sosial (Sri, 2011: 50).


F.        Rumusan dalam mukadimah UUDS 1950
Rumusan ini sama dengan rumusan Konstitusi RIS, yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Kebangsaan
4.    Kerakyatan
5.    Keadilan Sosial (Sri, 2011: 50).
G.       Rumusan dalam Pembukaan UUD1945 setelah Dekrit 5 Juli 1959
Adapun rumusan pancasila ini, yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sri, 2011: 50).

WACANA AKHIR
            Awal kelahiran Pancasila dimulai saat zaman pendudukan fasisme Jepang di Indonesia, dan memasuki tahun 1943 kekuatan tentara Jepang sudah sangat lemah, dan puncaknya pada tahun 1945 Jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu. Sejak Pancasila pertama kali dicetuskan sampai pada perumusan yang terakhir, konsep Pancasila dibahas di sidang BPUPKI sampai dengan Ir. Soekarno mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959, semuanya ada tujuh buah Rumusan, yaitu:
1. Rumusan Mohammad Yamin
2. Rumusan Ir. Soekarno
3. Rumusan Piagam Jakarta
4. Rumusan 18 Agustus 1945
5. Rumusan Konstitusi RIS
6. Rumusan Mukadimah UUDS 1950
7. Rumusan Pembukaan UUD 1945 setelah Dekrit 5 Juli 1959.

DAFTAR PUSTAKA
Hudiarini Sri, dkk. 2011. Pendidikan Pancasila. Malang: Aditya Media Publishing.
Kaelan,  2001. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UMY Press.
Soegito, dkk. 2003. Pendidikan Pancasila. Semarang: UNNES Press.



















0 komentar on "RUMUSAN PANCASILA"

Posting Komentar

Mainkan Yuk..!

Blogger Widgets